Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Korupsi di Daerah Semakin Menggila, 42 Anggota DPRD Tilep APBD

Jakarta, IGW -- Data statistik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, 42 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sejak tahun 2010. Sebagian besar wakil rakyat di daerah tersebut terpaksa berurusan dengan KPK karena tersangkut korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). "42 anggota DPRD yang menjadi tersangka diantaranya terkait suap, gratifikasi dan korupsi pengadaan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak kepada Media di Jakarta, Minggu (6/3/16). Untuk melakukan pencegahan terhadap maraknya korupsi di daerah, selain aspek penindakan, KPK juga tengah fokus pada pencegahan dengan penerapan e-budgeting. Seperti diketahui, belum lama ini KPK berhasil membongkar praktek dugaan korupsi APBD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam kasus itu, KPK menetapkan enam tersangka baru anggota DRPD Musi Banyuasin terkait suap persetujuan Laporan Ke

Postingan Terbaru

DPP LSM IGW Siap Mengawal Pilkada Serentak

Putusan MK Tak Berlaku Bagi Kasus Korupsi

Kasus Dwelling Time Berupa Suap Rp 32 Juta, Terkuak

Raja Seti Diadili, Terkait Kasus Korupsi Anggaran ADD

Kejari Makassar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alih Lahan di Telkomas

DPRD Medan Pastikan Korupsi Reklame Dipidanakan

LSM IGW: Tak Ada Yang Gratis Dalam Pencalonan Kepala Daerah

Penyadapan KPK Dipangkas, Tak Ada Operasi Tangkap Tangan

Operasi Tangkap Tangan di Musi Banyuasin, KPK Gelar Jumpa Pers Siang Ini

Diduga Lulung Menerima Suap, Kasus Korupsi Rp 20 M Proyek UPS,