Korupsi di Daerah Semakin Menggila, 42 Anggota DPRD Tilep APBD
Jakarta, IGW -- Data statistik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, 42 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sejak tahun 2010. Sebagian besar wakil rakyat di daerah tersebut terpaksa berurusan dengan KPK karena tersangkut korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). "42 anggota DPRD yang menjadi tersangka diantaranya terkait suap, gratifikasi dan korupsi pengadaan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak kepada Media di Jakarta, Minggu (6/3/16). Untuk melakukan pencegahan terhadap maraknya korupsi di daerah, selain aspek penindakan, KPK juga tengah fokus pada pencegahan dengan penerapan e-budgeting. Seperti diketahui, belum lama ini KPK berhasil membongkar praktek dugaan korupsi APBD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam kasus itu, KPK menetapkan enam tersangka baru anggota DRPD Musi Banyuasin terkait suap persetujuan Laporan Ke