Analisis Sikon Korupsi Saat Ini
Korupsi sebuah kata yang akhir – akhir ini semakin ramai diperbincangkan baik di media cetak, elektronik maupun dalam seminar – seminar, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya. Korupsi menjadi permasalahan serius bangsa ini, karena korupsi di Indonesia sudah merambah keseluruh lini kehidupan masyarakat yang dilakukan secara sistematis, sehingga memunculkan stigma negative bagi Negara dan bangsa Indonesia dalam pergaulan masyarakat internasional. Pemberantasan korupsi seakan – akan berpacu dengan munculnya beragam operandi korupsi yang semakin canggih( sophisticated ).
Sebagai “ Extradionary Crime “korupsi menurut Patrick Glynn, Stephen J, Korbin dan Moises Naim, muncul akibat perubahan politik yang sistematis, sehingga memperlemah atau menghancurkan tidak saja lembaga social dan politik, tetapi juga hukum. Dalam pengertian lain korupsi dapat diartikan sebagai perilaku tidak mematuhi prinsip dilakukan oleh perorangan di sector swasta atau pejabat pemerintah. Dan keputusan dibuat berdasarkan hubungan pribadi atau keluarga / golongan, korupsi akan timbul termasuk juga konflik kepentingan dan nepotisme.
Terlepas dari berbagai ragam pengertian korupsi di atas secara yuridis, pengertian korupsi baik arti maupun jenisnya, telah dirumuskan dalam UU Nomor 31 tahun 1999 juga UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rumusan tindak pidana korupsi dikelompokkan menjadi :
1. Kelompok delik yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
2. Kelompok delik penguapan, baik aktif maupun pasif.
3. Kelompok delik penggelapan
4. Kelompok delik pemerasan dalam jabatan ( knevelarij, extortion )
5. Kelompok delik pemerasan yang berkaitan dengan pemborongan, leveransir dan rekanan.
Mengenai tipologi pengertian korupsi di atas, penting artinya bagi kita, dengan memahami pengertian tersebut, diharapkan pemberantasan korupsi dalam bentuk pencegahan ( preventif ) dan penindakan ( refresif ) dapat diwujudkan. Sehingga pemberantasan korupsi tidak saja memberikan efek jera ( deferent effect ) tetapi juga berfungsi sebagai daya tangkap ( prevency effect ).
A. Dukungan Politik Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi
Pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu saat ini secara politis telah memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi sebagaimana UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Dalam upaya menindak korupsi TAP MPR No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Bertepatan dengan penetapan Hari Anti Korupsi sedunia oleh PBB pada tanggal 9 Desember 2004 Presiden telah mengeluarkan intruksi Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam lima tahun terakhir ini nampak ada peningkatan perkara – perkara tindak pidana korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan. Hal tersebut terlihat dari data teregister di Kejaksaan Agung yaitu :
- Tahun 2003 sebanyak 624 perkara korupsi.
- Tahun 2004 sebanyak 617 perkara korupsi.
- Tahun 2005 sebanyak 729 perkara korupsi.
- Tahun 2006 sebanyak 517 perkara korupsi.
- Tahun 2007 sebanyak +/- 475 perkara korupsi
- Tahun 2008 sebanyak +/- 462 perkara korupsi
- Tahun 2010 s/d Saat ini +/- tidak terhitung perkara korupsi
Maka wajar saja bila Indonesia masih dianggap masuk dalam kelompok “NEGARA TERKORUP” di dunia.
B. Berbagai Hambatan Dalam Pemberantasan Korupsi
1. Hambatan Struktural yaitu hambatan yang telah berlangsung lama, bersumber dari praktek – praktek penyelenggaraan Negara dan pemerintah yang membuat penanganan tindak pidana korupsi belum berjalan sebagaimana mestinya termasuk dalam kelompok ini antara lain menyangkut persoalan rendahnya gaji formal PNS, masih kentalnya egoisme sektoral, disamping itu berbagai institusi berupaya mengajukan permintaan dana sebanyak – banyak untuk berbagai kegiatan dilingkungan instansinya, tanpa memperhatikan kebutuhan nasional secara keseluruhan serta berupaya menutupi-nutupi penyimpangan – penyimpangan yang terdapat di sector dan instansi yang bersangkutan.
Sedangkan fungsi pengawasan belum efektif, lemahnya koordinasi antara aparat pengawasan dan aparat penegak hukum, serta lemahnya system pengendalian intern yang memiliki korelasi positif dengan berbagai penyimpangan terefiensi dalam pengelolaan kekayaan Negara dan kualitas pelayanan public.
2. Hambatan Kultural, yaitu hambatan yang bersumber dari kebiasaan negative yang berkembang di masyarakat, membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya, termasuk dalam kelompok ini antara lain : masih adanya “ sikap sungkan” diantara aparatur pemerintah yang dapat menghambat penanganan tindak pidana korupsi. Kurang terbukanya pimpinan instansi, sehingga terkesan melindungi pelaku korupsi, campur tangan eksekutif, legislative dan yudikatif dalam penanganan korupsi, rendahnya komitmen untuk menangani korupsi secara tegas dan tuntas, serta sikap permisif ( masa bodoh ) sebagian besar masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
3. Hambatan Struktural, yaitu hambatan yang bersumber dari kurangnya instrument pendukung dalam bentuk peraturan perundang – undangan yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Termasuk dalam kelompok ini antara lain : Masih banyaknya peraturan perundang – undangan yang tumpah tindih sehingga menimbulkan tindakan korektif. berupa penggelembungan dana dilingkungan instansi pemerintah, belum adanya “ single indentification number” atau suatu indentifikasi yang berlaku untuk semua keperluan masyarakat ( SIM, Pajak, Bank, dan lain – lain ) yang mampu mengurangi peluang penyalahgunaan oleh setiap anggota masyarakat. Lemahnya penegakan hukum. Penanganan korupsi belum adanya sanksi yang tegas bagi aparat pengawasan dan aparat penegak hukum, sulitnya pembuktian terhadap tindak pidana korupsi, serta lambatnya proses penanganan korupsi sampai dengan penjatuhan hukuman.
4. Upaya untuk mencegah meluasnya dampak dari KKN maka perlu diperhatikan konsep ketahanan nasional ( TANMAS ) yaitu suatu konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Adapun wawasan nusantara mengacu konsep TANNAS yaitu :
1. Dibidang politik, dengan meneguhkan keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia, sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan dunia luar, terjaminya stabilitas politik, mantapnya stabilitas nasional, mantapnya persatuan dan kesatuan serta dapat membangun watak bangsa ( Nation and Character Building ).
2. Dibidang ekonomi, dengan upaya meningkatkan stabilitas dan perekonomian Negara. Meningkatkan investigasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran dan peningkatan kesejahteraan rakyat sebagaimana UU No.22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan pengimplementasian mengenai otonomi daerah berdasarkan PP Nomor 25 tahun 2000 tentang wewenang pemerintah pusat dan provinsi sebagai daerah otonom.
3. Dibidang social budaya, dengan upaya meningkatkan moralitas bangsa, memantapkan ketahanan social, memantapkan budaya hukum,mengurangi kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi, meningkatkan dukungan, partisipasi dan kepatuhan hukum dan masyarakat.
4. Dibidang hukum, dengan upaya menata hukum nasional. Mewujudkan supremasi hukum, meningkatkan integritas moral dan professional aparat penegak hukum, mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri, meningkatkan citra dan wibawa hukum, penegak hukum dan institusi penegak hukum serta terwujudnya Negara hukum Indonesia.
Bertitik tolak dari hal tersebut di atas, kesadaran dan rasa tanggung jawab yang didasari nilai – nilai religius, nilai – nilai ilmiah,nilai – nilai cultural dan professionalisme, didorong oleh semangat Deklarasi LSM-IGW di Jakarta maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa LSM-IGW dapat menjalankan fungsi sebagai Pemantau Independen Kinerja Aparatur Pemerintah dari tingkat pusat sampai ke pelosok tanah air Indonesia.
PROGRAM KERJA LSM-IGW PUSAT
1. Memperkokoh struktur organisasi vertical LSM - IGW
Melengkapi kepengurusan di tingkat pusat sesuai dengan amanat AD/ART LSM-IGW, terdiri dari LSM – IGW Pusat ( DPP ), membentuk kepengurusan LSM-IGW Propinsi ( DPD ), LSM – IGW Kabupaten / Kota ( DPC ), LSM-IGW Kecamatan (DPAC ) dan LSM – IGW tingkat Kelurahan ( Ranting ), sehingga terbentuklah LSM-IGW ditingkat pusat sampai dengan tingkat kelurahan di seluruh wilayah Republik Indonesia yang berorientasi pada kebutuhan anggota.
Dengan cara meningkatkan penyebaran informasi, melakukan pemantauan dan melakukan kemitraan dengan lembaga pemerintah dan lembaga lainnya yang bertujuan memakmurkan rakyat Indonesia.
2. Menerapkan program manajemen yang baku/ standar tentang pengorganisasian.
Meningkatkan Sumber Daya Manusia dibidang system pengelolaan data dan informasi yang benar dalam melaksanakan tugas sebagai Pemantau Independent Kinerja Aparatur Pemerintah yang berkelanjutan menuju Negara yang bersih dan berwibawa.
3. Meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang hukum
Meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang hukum, baik pengetahuan mengenai Undang-Undang yang berlaku dan peraturan pemerintah serta peraturan daerah yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
4. Membina dan memupuk hubungan baik dengan lembaga mitra.
5. Mengadakan kerja sama dengan lembaga – lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah serta lembaga non
pemerintah. Dalam hal ini DPP LSM–IGW siap melaksanakan kerjasama dengan lembaga–lembaga manapun demi pembangunan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
PENUTUP
Demikianlah Tujuan dan arah Perjuangan ini disusun sebagai amanat dari AD /ART LSM–IGW, selanjutnya kami mengharapkan dukungan semua pihak dalam melaksanakan program ini sehingga LSM–IGW dapat menjadi Lembaga Swadaya Masyarakat yang mampu dalam melaksanakan misi dan visinya sebagai Pemantau Independen Kinerja Aparatur Pemeritah di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridho’i langkah dan perjuangan LSM-IGW, serta kita semua selalu diberikan perlindungan dan dilimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya. (amin)
”Akhirulkallam wabilahitofik walhidayah wassalamualaikum warohmatulohhi wabarkatuh”.
Dibuat dan dikeluarkan di : JAKARTA,
Pada tanggal : 8 Maret 2014
DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
INSTITUTION GOVERMENT WATCH
( DPP LSM IGW )
ROBIANSYAH.SH
Ketua Umum
.jpg)


Komentar
Posting Komentar