KPK HARUS AMBIL LANGKAH TEGAS TERHADAP PULUHAN MILIAR DANA DAK TAHUN 2008 DI KABUPATAN KEPULAUAN TALAUD
Ketua DPD LSM Garda Tipikor
Indonesia, Propinsi Sulawesi
Utara Ato Tamila, mengungkapkan
39 nama yang diduga
kuat terlibat dalam penerimaan
penyaluran sisa dana DAK tahun
2008 di Kabupaten Kepulauan
Talaud Propinsi Sulawesi Utara.
Menariknya kata Tamila, bahwa
beberapa waktu lalu, beredar
selebaran yang berisi temuan
BPK-RI Perwakilan Sulut tahun
2008 yang berisi penyalahgunaan
anggaran. Isinya
adalah berdasarkan LHP Badan
Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK-RI Perwakilan
Sulut) nomor 07.2/LHP-LK/XIX.
MND/2009 tgl 27 April 2009,
di temukan kerugian negara
sebesar Rp 31.441.472.301.
dana DAK itu diduga kuat di
selewengkan oleh mantan Bupati
Kabupaten Kepulauan Talaud,
Propinsi Sulawesi Utara Elly Engelbert
Lasut dan para Kepala Dinas/
badan dan Bendaharawan
dalam pengelolaan dana alokasi
khusus (DAK).
Pencairan dana DAK
itu kata ketua LSM GTI SULUT
yang sangat Vokal dengan ANTI
KORUPSI INI bahwa, pencairan
itu dilakukan dalam empat tahap.
Tahap pertama 30%, tahap
kedua 30%, tahap ketiga 30%
dan tahap keempat 10%, jadi
kata tamila bahwa Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) harus
tegas mengambil langkah untuk
memanggil para terduga dan di
periksa. Pasalnya kasus dugaan
korupsi ini sudah cukup lama
mengendap dan tidak ada tindak
lanjut oleh para aparat penegak
hukun, atau kemungkinan sudah
ada kongkalikong di dalamnya.
Tak tanggung-tanggung
sekitar Rp 31.441.472.301 Miliar,
dana DAK entah kemana???.
Dugaan kuat entah kemananya
penyalura ini KPK harus benarbenar
menindaklanjuti, sebab
dugaan korupsi terhadap sisa
dana alokasi khusus tahun anggaran
2008 di Pemda Talaud
sudah lama mengendap. Dugaan
korupsi terhadap sisa DAK Tahun
2008 di Pemda Kabupaten
Talaud Propinsi Sulawesi Utara
sebesar Rp 62.085.000.000
miliar terindikasi tidak jelas.
Pasalnya dari jumlah di atas
DAK sebesar Rp 31.441.472.301
miliar penggunaan tidak sesuai
dengan Peraturan Menteri
Republik Indonesia Nomor:
04/PMK.07/2008 dan Keputusan
Menteri Keungan Republik
Indonesia Nomor: 142/
PMK.07/2007.
Adapun daftar namanama
penerima DAK 2008 yaitu:
1. Sekretariat Daerah
sebesar Rp 3.274.026.155 M,
yang di terimah oleh JB Unas
dan pembayarannya melalui 12
lembar SP2D pada bulan April
2008 serta 10 lembar SP2D pada
bulan November 2008.
2. Sekretariat DPRD
Kabupaten Kepulauan Talaud
sebesar Rp 713.047.000, yang di
terima oleh Dj Arbi dan pembayarannya
melalui 1 lembar
SP2D tanggal 08 April 2008.
3. wakil Kepala Daerah
sebesar Rp 235.402.125 yang
di terima oleh F Rompas pembayaran
melalui 1 SP2D tanggal
08 April 2008.
4. Dinas Pendapatan
Daerah sebesar Rp 50.000.000.
yang diterima oleh Denny Esing,
pembayaran melalui 5 lembar
SP2D pada tanggal 23 April
2008.
5. Inspektorat menerima
Rp 344.896.200. yang di terima
Iih Spener S,M. IPU, ST pembayaran
melalui 6 lembar SP2D
tanggal 17 November 2008.
6. Dinas Kependudukan
sebesar Rp 200.335.950 yang
di terima oleh Jelbi Eris pembayaran
melalui 6 lembar SP2D
pada taggal 07 April 2008.
7. Dinas Pariwisata
sebesar Rp 79.324.100 yang di
terima oleh M Agow melalui 11
lembar SP2D tanggal 10 April
2008 dan 5 lembar SP2D 21-10
2008.
8. Dinas Kehutanan
sebesar Rp 71.178.500 yang di
terima oleh L Mona pembayaran
melalui11 lembar SP2D tanggal
11 April 2008.
9. Dinas Sosial sebesar
Rp 19.690.000 yang di terima
oleh S Mala pembayaran melalui
1 lembar SP2D tanggal 09 April
2008.
10. Dinas Perhubungan
sebesar Rp 116.092.570 yang di
terima oleh Orlina Bee pembayaran
melalui 3 lembar SP2D
pada tanggal 16 April 2008.
11. Dinas Perindak
sebesar Rp 104.870.200 yang di
terima oleh Exel Gideon melalui
pembayaran 4 Lembar SP2D
pada tanggal 04 April 2008.
12. Dinas Pasar sebesar
Rp 7.941.700, yang di terima
oleh Viktor Awaeh pembayaranya
melalui 1 lembar SP2D tanggal
22 April 2008.
13. Dinas Pengelolaan
Pendapatan Keuangan Daerah
sebesar Rp 464.643.500, yang di
terima oleh Alex Suruh, Am. KL,
Pembayaranya melalui 1 lembar
SP2D pada tanggal 31 Oktober
2008 dan 2 lembar SP2D masing-
masing Rp 36.000.000 dan
Rp 428.643.000 pada tanggal 14
November 2008.
14. Badan Pengelolaan
Aset Daerah menerima sebesar
Rp 3.699.812.271, yang di terima
oleh Alex Suruh sebesar Rp
1.642.812.271, pembayaran melalui
15 lembar SP2D pada bulan
April 2008 di terima oleh Jeck
Potoboda kepada Tata Usaha BPKAD
sebesar Rp 2.031.385.000
pembayaran melalui 23 lembar
SP2D pada bulan April 2008 dan
Handri Palar (CV ROOT) Sebesar
Rp 26.189.950 pembayaran melalui
1 lembar SP2D pada tanggal
23 April 2008.
15. BKPKP menerima
sebesar Rp 4.097.450, yang di
terima oleh Selvie Lantaa, pembayaran
melalui 7 lembar SP2D
pada tanggal 04 April 2008.
16. Badan Pemberdayaan
Masyarakat Menerima
sebesar Rp 754.665.500 yang
diterima oleh A Parasala pembayaran
melalui 8 lembar SP2D
dan 3 lembar SP2D pada tanggal
21, 24 dan 25 November 2008.
17. Bapeda menerima
sebesar Rp 77.943.730 yang
menerima A. I Pangalasen, SSi
pembayaran melalui 11 lembar
SP2D pada bulan April 2008.
18. BALITBANG sebesar
Rp 88.031.125 yang diterima
oleh R Garusu, pembayaran melalui
9 lembar SP2D pada tanggal
bulan April 2008.
19. KESBANG menerima
sebesar Rp 50.897.000 di terima
oleh M Tinuwo pembayaran melalui
1 lembar SP2D pada tanggal
24 April 2008.
20. BKDD menerima
sebesar Rp 725.500.000 yang
diterima oleh EP Taridisan pembayaran
melalui 5 lembar SP2D
pada tanggal 24 April 2008.
21. BKPMUD sebesar Rp
12.474.950 yang diterima oleh
A Wasida, pembayaran melalui
1 lembar SP2D pada tanggal 11
April 2008.
22. Perwakilan Pemda
Talaud di Manado sebesar Rp
328.055.000 diterima oleh ED
Senaen dibayar melalui 3 lembar
SP2D pada tanggal 11 April 2008
dan 17 November 2008.
23. SATPOL PP menerima
sebesar Rp 300.046.275
di terima oleh AWM Papendang
pembayaran melalui 9 lembar
SP2D pada bulan April 2008 &
tanggal 20 November 2008.
24. Sekretariat KPU menerima
sebesar Rp 18.300.000
yang diterima oleh Vilianti L
Alang ST, pembayaran melalui
1 lembar SP2D pada tanggal 04
April 2008.
25. KPPSA menerima
sebesar Rp 19.320.000, yang di
terima oleh K Maga pembayaran
melalui 1 lembar SP2D pada
tanggal 04 April 2008.
26. Bagian Pembangunan
menerima sebesar Rp
490.350.000 yang diterima
oleh J Kumaat T, Cs pembayaran
melalui 15 lembar SP2D pada
tanggal 23 April 2008.
27. Dinas PDK Rainis
menerima sebesar Rp 3.704.000
yang diterima oleh AM Saseong
pembayaran melalui 1 lembar
SP2D pada tanggal 16 April
2008.
28. Cabang dinas PDK kecamatan
lirung menerimah Rp
29.599.666 yg di terimah olh
A.TH Bawele,pembayaran melalui
1 lembar SP2D pada tgl 16
april 2008.
29. Cabang Dinas PDK
Kecamatan Gemeh menerima
sebesar Rp 3.704.500 yang
menerima G Maalua Pembayaran
melalui 1 lembar SP2D pada
tanggal 24 April 2008.
Lebih lanjut, prosesproses
penyelewengan dana DAK
yang di tenggarai dan dilakoni
oleh para pejabat Kabupaten
Kepulauan Talaud pada saat itu.
Oleh karena itu LSM GARDA
TIPIKOR INDONESIA PROPINSI
SULAWESI UTARA (LSM GTI
SULUT) dan DPP LSM IGW meminta kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
agar secepatnya menangani
kasus dugaan tindak pidana
korupsi di Kabupaten Kepulauan
Talaud.
Kasus penyelewengan
dana DAK ini sudah cukup lama
tidak pernah tersentuh oleh
hukum, apalagi yang mereka
lakukan sudah sangat jelas bertentangan
dengan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia
dan juga sangat bertentangan
dengan Undang-Undang
seperti UU RI NO 1 Tahun 2004,
tentang Pembendaharaan Negara
dalam Bab III, Pasal 3 Ayat 3,
yaitu Setiap pejabat di larang
melakukan tindakan berakibat
pengeluaran atas beban APBD/
APBN jika anggaran untuk
membiayai pengeluaran tersebut
tidak tersedia. Dihubungkan juga
dengan UU RI NO 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan daerah
Pasal 23 Ayat 2 Tentang pengelolaan
keuangan daerah di lakukan
secara efisien, efektif, transfaran,
akuntabel, tertib, patut dan taat
pada peraturan perundang-undangan,
Pasal 192 Ayat 3 pengeluaran
tidak dapat di bebankan
pada anggaran belanja daerah
jika untuk pengeluaran tersebut
tidak tersedia atau tidak cukup
dalam APBD.
LSM GTI SULUT dan DPP LSM IGW memohon
ke KPK agar penegakkan
Supremasi Hukum diwilayah
perbatasan utara NKRI harus
di tegakan, olehnya itu jangan
membiarkan kasus ini terluntalunta,
bertindaklah tanpa
pandang bulu, apalagi ini kasus
Indonesia, Propinsi Sulawesi
Utara Ato Tamila, mengungkapkan
39 nama yang diduga
kuat terlibat dalam penerimaan
penyaluran sisa dana DAK tahun
2008 di Kabupaten Kepulauan
Talaud Propinsi Sulawesi Utara.
Menariknya kata Tamila, bahwa
beberapa waktu lalu, beredar
selebaran yang berisi temuan
BPK-RI Perwakilan Sulut tahun
2008 yang berisi penyalahgunaan
anggaran. Isinya
adalah berdasarkan LHP Badan
Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK-RI Perwakilan
Sulut) nomor 07.2/LHP-LK/XIX.
MND/2009 tgl 27 April 2009,
di temukan kerugian negara
sebesar Rp 31.441.472.301.
dana DAK itu diduga kuat di
selewengkan oleh mantan Bupati
Kabupaten Kepulauan Talaud,
Propinsi Sulawesi Utara Elly Engelbert
Lasut dan para Kepala Dinas/
badan dan Bendaharawan
dalam pengelolaan dana alokasi
khusus (DAK).
Pencairan dana DAK
itu kata ketua LSM GTI SULUT
yang sangat Vokal dengan ANTI
KORUPSI INI bahwa, pencairan
itu dilakukan dalam empat tahap.
Tahap pertama 30%, tahap
kedua 30%, tahap ketiga 30%
dan tahap keempat 10%, jadi
kata tamila bahwa Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) harus
tegas mengambil langkah untuk
memanggil para terduga dan di
periksa. Pasalnya kasus dugaan
korupsi ini sudah cukup lama
mengendap dan tidak ada tindak
lanjut oleh para aparat penegak
hukun, atau kemungkinan sudah
ada kongkalikong di dalamnya.
Tak tanggung-tanggung
sekitar Rp 31.441.472.301 Miliar,
dana DAK entah kemana???.
Dugaan kuat entah kemananya
penyalura ini KPK harus benarbenar
menindaklanjuti, sebab
dugaan korupsi terhadap sisa
dana alokasi khusus tahun anggaran
2008 di Pemda Talaud
sudah lama mengendap. Dugaan
korupsi terhadap sisa DAK Tahun
2008 di Pemda Kabupaten
Talaud Propinsi Sulawesi Utara
sebesar Rp 62.085.000.000
miliar terindikasi tidak jelas.
Pasalnya dari jumlah di atas
DAK sebesar Rp 31.441.472.301
miliar penggunaan tidak sesuai
dengan Peraturan Menteri
Republik Indonesia Nomor:
04/PMK.07/2008 dan Keputusan
Menteri Keungan Republik
Indonesia Nomor: 142/
PMK.07/2007.
Adapun daftar namanama
penerima DAK 2008 yaitu:
1. Sekretariat Daerah
sebesar Rp 3.274.026.155 M,
yang di terimah oleh JB Unas
dan pembayarannya melalui 12
lembar SP2D pada bulan April
2008 serta 10 lembar SP2D pada
bulan November 2008.
2. Sekretariat DPRD
Kabupaten Kepulauan Talaud
sebesar Rp 713.047.000, yang di
terima oleh Dj Arbi dan pembayarannya
melalui 1 lembar
SP2D tanggal 08 April 2008.
3. wakil Kepala Daerah
sebesar Rp 235.402.125 yang
di terima oleh F Rompas pembayaran
melalui 1 SP2D tanggal
08 April 2008.
4. Dinas Pendapatan
Daerah sebesar Rp 50.000.000.
yang diterima oleh Denny Esing,
pembayaran melalui 5 lembar
SP2D pada tanggal 23 April
2008.
5. Inspektorat menerima
Rp 344.896.200. yang di terima
Iih Spener S,M. IPU, ST pembayaran
melalui 6 lembar SP2D
tanggal 17 November 2008.
6. Dinas Kependudukan
sebesar Rp 200.335.950 yang
di terima oleh Jelbi Eris pembayaran
melalui 6 lembar SP2D
pada taggal 07 April 2008.
7. Dinas Pariwisata
sebesar Rp 79.324.100 yang di
terima oleh M Agow melalui 11
lembar SP2D tanggal 10 April
2008 dan 5 lembar SP2D 21-10
2008.
8. Dinas Kehutanan
sebesar Rp 71.178.500 yang di
terima oleh L Mona pembayaran
melalui11 lembar SP2D tanggal
11 April 2008.
9. Dinas Sosial sebesar
Rp 19.690.000 yang di terima
oleh S Mala pembayaran melalui
1 lembar SP2D tanggal 09 April
2008.
10. Dinas Perhubungan
sebesar Rp 116.092.570 yang di
terima oleh Orlina Bee pembayaran
melalui 3 lembar SP2D
pada tanggal 16 April 2008.
11. Dinas Perindak
sebesar Rp 104.870.200 yang di
terima oleh Exel Gideon melalui
pembayaran 4 Lembar SP2D
pada tanggal 04 April 2008.
12. Dinas Pasar sebesar
Rp 7.941.700, yang di terima
oleh Viktor Awaeh pembayaranya
melalui 1 lembar SP2D tanggal
22 April 2008.
13. Dinas Pengelolaan
Pendapatan Keuangan Daerah
sebesar Rp 464.643.500, yang di
terima oleh Alex Suruh, Am. KL,
Pembayaranya melalui 1 lembar
SP2D pada tanggal 31 Oktober
2008 dan 2 lembar SP2D masing-
masing Rp 36.000.000 dan
Rp 428.643.000 pada tanggal 14
November 2008.
14. Badan Pengelolaan
Aset Daerah menerima sebesar
Rp 3.699.812.271, yang di terima
oleh Alex Suruh sebesar Rp
1.642.812.271, pembayaran melalui
15 lembar SP2D pada bulan
April 2008 di terima oleh Jeck
Potoboda kepada Tata Usaha BPKAD
sebesar Rp 2.031.385.000
pembayaran melalui 23 lembar
SP2D pada bulan April 2008 dan
Handri Palar (CV ROOT) Sebesar
Rp 26.189.950 pembayaran melalui
1 lembar SP2D pada tanggal
23 April 2008.
15. BKPKP menerima
sebesar Rp 4.097.450, yang di
terima oleh Selvie Lantaa, pembayaran
melalui 7 lembar SP2D
pada tanggal 04 April 2008.
16. Badan Pemberdayaan
Masyarakat Menerima
sebesar Rp 754.665.500 yang
diterima oleh A Parasala pembayaran
melalui 8 lembar SP2D
dan 3 lembar SP2D pada tanggal
21, 24 dan 25 November 2008.
17. Bapeda menerima
sebesar Rp 77.943.730 yang
menerima A. I Pangalasen, SSi
pembayaran melalui 11 lembar
SP2D pada bulan April 2008.
18. BALITBANG sebesar
Rp 88.031.125 yang diterima
oleh R Garusu, pembayaran melalui
9 lembar SP2D pada tanggal
bulan April 2008.
19. KESBANG menerima
sebesar Rp 50.897.000 di terima
oleh M Tinuwo pembayaran melalui
1 lembar SP2D pada tanggal
24 April 2008.
20. BKDD menerima
sebesar Rp 725.500.000 yang
diterima oleh EP Taridisan pembayaran
melalui 5 lembar SP2D
pada tanggal 24 April 2008.
21. BKPMUD sebesar Rp
12.474.950 yang diterima oleh
A Wasida, pembayaran melalui
1 lembar SP2D pada tanggal 11
April 2008.
22. Perwakilan Pemda
Talaud di Manado sebesar Rp
328.055.000 diterima oleh ED
Senaen dibayar melalui 3 lembar
SP2D pada tanggal 11 April 2008
dan 17 November 2008.
23. SATPOL PP menerima
sebesar Rp 300.046.275
di terima oleh AWM Papendang
pembayaran melalui 9 lembar
SP2D pada bulan April 2008 &
tanggal 20 November 2008.
24. Sekretariat KPU menerima
sebesar Rp 18.300.000
yang diterima oleh Vilianti L
Alang ST, pembayaran melalui
1 lembar SP2D pada tanggal 04
April 2008.
25. KPPSA menerima
sebesar Rp 19.320.000, yang di
terima oleh K Maga pembayaran
melalui 1 lembar SP2D pada
tanggal 04 April 2008.
26. Bagian Pembangunan
menerima sebesar Rp
490.350.000 yang diterima
oleh J Kumaat T, Cs pembayaran
melalui 15 lembar SP2D pada
tanggal 23 April 2008.
27. Dinas PDK Rainis
menerima sebesar Rp 3.704.000
yang diterima oleh AM Saseong
pembayaran melalui 1 lembar
SP2D pada tanggal 16 April
2008.
28. Cabang dinas PDK kecamatan
lirung menerimah Rp
29.599.666 yg di terimah olh
A.TH Bawele,pembayaran melalui
1 lembar SP2D pada tgl 16
april 2008.
29. Cabang Dinas PDK
Kecamatan Gemeh menerima
sebesar Rp 3.704.500 yang
menerima G Maalua Pembayaran
melalui 1 lembar SP2D pada
tanggal 24 April 2008.
Lebih lanjut, prosesproses
penyelewengan dana DAK
yang di tenggarai dan dilakoni
oleh para pejabat Kabupaten
Kepulauan Talaud pada saat itu.
Oleh karena itu LSM GARDA
TIPIKOR INDONESIA PROPINSI
SULAWESI UTARA (LSM GTI
SULUT) dan DPP LSM IGW meminta kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
agar secepatnya menangani
kasus dugaan tindak pidana
korupsi di Kabupaten Kepulauan
Talaud.
Kasus penyelewengan
dana DAK ini sudah cukup lama
tidak pernah tersentuh oleh
hukum, apalagi yang mereka
lakukan sudah sangat jelas bertentangan
dengan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia
dan juga sangat bertentangan
dengan Undang-Undang
seperti UU RI NO 1 Tahun 2004,
tentang Pembendaharaan Negara
dalam Bab III, Pasal 3 Ayat 3,
yaitu Setiap pejabat di larang
melakukan tindakan berakibat
pengeluaran atas beban APBD/
APBN jika anggaran untuk
membiayai pengeluaran tersebut
tidak tersedia. Dihubungkan juga
dengan UU RI NO 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan daerah
Pasal 23 Ayat 2 Tentang pengelolaan
keuangan daerah di lakukan
secara efisien, efektif, transfaran,
akuntabel, tertib, patut dan taat
pada peraturan perundang-undangan,
Pasal 192 Ayat 3 pengeluaran
tidak dapat di bebankan
pada anggaran belanja daerah
jika untuk pengeluaran tersebut
tidak tersedia atau tidak cukup
dalam APBD.
LSM GTI SULUT dan DPP LSM IGW memohon
ke KPK agar penegakkan
Supremasi Hukum diwilayah
perbatasan utara NKRI harus
di tegakan, olehnya itu jangan
membiarkan kasus ini terluntalunta,
bertindaklah tanpa
pandang bulu, apalagi ini kasus



Komentar
Posting Komentar