Terdakwa Kasus Korupsi Bebas, Jaksa Masuk Angin
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat)
Universitas Muhamadiyah Kendari (UMK) mencurigai Jaksa Penutut Umum
(JPU) ikut bermain dalam penanganan kasus dugaan korupsi Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Bombana Batmang berikut sekretaris dan bendaharanya
hingga bebas.
Direktur Pukat UMK, Hariman Satria mengaku, Kejari Baubau tidak
menunjukan itikad baik sejak awal untuk menangani kasus dugaa korupsi
sebesar Rp 1,3 miliar tersebut. Menurutnya, jaksa sudah masuk angin
sehingga eksepsi Batmang dikabulkan oleh majelis hakim.
“Bebasnya terdakwa korupsi itu karena adanya eksepsi dari kuasa
hukumnya. Yang dipersoalkan adalah tidak adanya akurasi kerugian negara
seperti yang didakwakan. Jaksa tidak memiliki hasil audit dari BPK atau
BPKP tapi menyimpulkan sendiri. Dan patut dicurigai, jaksa bermain,”
sorot Hariman.
Selain tidak adanya hasil audit dari lembaga negara, jaksa mengubah
pasal dakwaan jelang persidangan dimulai. Hal tersebut, kata Hariman,
bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana
perubahan pasal dakwaan harus dilakukan tujuh hari sebelum persidangan
dimulai.
“Perubahan tersebut juga tidak pernah dikonfirmasi kepada hakimnya,”
urainya.
Kecerobohan jaksa ini, duga Hariman, sengaja dilakukan untuk mengamankan
kasus ini. Sebab, alas dia, jaksa yang menangani perkara ini sudah
pasti berpengalaman dan tidak mungkin salah dalam hal perkara korupsi.
“Ini sebenarnya rill korupsi.
Tapi, kenapa jaksanya tidak menunjukan keakuratan data. Padahal, jaksa
di sana sudah puluhan tahun dan sudah berpengalaman. Tidak mungkin salah
dalam menyusun dakwaan terhadap kasus korupsi,” bebernya.
Oleh karenanya, pinta Hariman, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus)
Kejari Baubau harus bertanggung jawab atas mati dalamnya kasus ini.
Kajari selaku pimpinan tertinggi di Kejari Baubau harus memberikan
keterangan secara jelas atas kasus ini. Pihaknya menduga, dikabulkannya
eksepsi Batmang merupakan sebuah by design dari jaksa itu sendiri. JPU
dan Kasipidsus diminta untuk bertanggung jawab.
Jika ingin kasus ini tetap berlanjut, maka jaksa harus membuat dakwaan
baru dan mengajukannya kembali ke meja hijau.
Sebelumnya, Ketua KPU Bombana Batmang beserta sekretaris Andi Patiroi
dan bendahara Dasmin dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kuasa hukum ketiganya, Dr Abdul Rahman
SH MH mengaku, kliennya itu tidak terbukti bersalah dalam dugaan korupsi
baliho “ayo memilih” pada pemilihan calon legislatif (pilcaleg) lalu.
“Iya ketiganya bebas,” terang Rahman.
Rahman menguraikan, angin segar bagi Batmang Cs diperoleh melalui
langkah kuasa hukum mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau kepada hakim
Pengadilan Tipikor.
Poin eksepsi yang diajukan kuasa hukum kepada majelis hakim, beber
Rahman, tentang perubahan surat dakwaan dan ketidakcermatan JPU dalam
menguraikan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa berikut
kerugian negara.
Sehingga, aku dia, dakwaan JPU bertentangan dengan pasal 144 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perubahan surat dakwaan.
Hasil dari eksepsi tersebut, aku Rahman, diterima dan hakim Pengadilan
Tipikor menjatuhkan putusan sela bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya
tidak dapat dilanjutkan.
“Surat dakwaan yang diajukan JPU tidak bisa dijadikan dasar untuk
melanjutkan proses pemeriksaan persidangan perkara terdakwa,” bebernya. (IN)



Komentar
Posting Komentar