DPRD Medan Pastikan Korupsi Reklame Dipidanakan

Medan, IGW -- Anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) reklame, melalui rapat yang sedikit alot, berhasil memilih Landen Marbun sebagai Ketua Pansus Reklame. Setelah terpilihnya komposisi pansus diharapkan anggota DPRD Medan dapat bekerja maksimal menyikapi kondisi reklame yang semrawut serta perolehan retribusi yang sangat minim.

Rapat pansus yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli dan dihadiri anggota pansus di ruang banggar DPRD Medan, Selasa (15/9) tampak keseriusan agar pansus secepatnya bekerja. Maklum, masalah reklame di Medan sangat kompleks. Selain penataan yang amburadul, juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat minim bahkan tahun 2014 lalu terbukti nol.

Ilustrasi
Usai pemilihan, Ketua Pansus Reklame, Landen Marbun, mengatakan minimnya PAD dari reklame diindikasikan adanya kebocoran PAD yang diduga diselewengkan oknum tertentu. “Masa peralihan penanganan urusan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB, Dispenda dan BPPT banyak kejanggalan. Sehingga oknum petugas di 4 dinas itu disinyalir terlibat memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi,” tandas Landen.

Untuk itu kata Landen didampingi Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif dan anggota Ilhamsyah, mengatakan pansus berkomitmen bekerja maksimal untuk menelusuri pokok masalah. “Indikasi dugaan korupsi sangat kental. Kita pastikan siapa yang terlibat dan kemana aliran kebocoran retribusi izin reklame itu. Bagi yang terlibat korupsi akan kita pidanakan,” tegas Landen.

Landen mangaku sangat prihatin dengan kondisi reklame yang tidak mengikuti aturan. Sehingga Kota Medan ibarat hutan reklame dan estetika kota tidak diindahkan lagi. “Parahnya lagi, reklame semakin banyak, malah PAD semakin menurun. Ini ada apa. Seluruh reklame yang melanggar aturan akan kita rekomendasikan untuk dibongkar,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Pansus Ilhamsyah mengatakan, berharap Pansus akan membongkar seluruh persoalan yang ada. Diharapkan Pansus harus serius bekerja demi merubah estetika kota lebih baik dan meningkatkan PAD. “Kita harus konsisten mengeksekusi habis seluruh reklame di daerah atau badan jalan yang terlarang. Semangat untuk membumihanguskan reklame yang langgar aturan jangan sampai surut, harus digiring ke ranah hukum bila ada penyelewengan,” tandas Ilhamsyah.

Seperti diketahui, pembentukan Pansus ditetapkan lewat rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (8/9). Anggota DPRD Medan Ilhamsyah yang memprakarsai sekaligus menyampaikan usulan hak inisiatif ini, mengingat banyaknya temuan di lapangan dan tidak teraturnya penataan reklame yang melanggar perda. (dbs)

Komentar

Postingan Populer