Kasus Dwelling Time Berupa Suap Rp 32 Juta, Terkuak
Jakarta, IGW -- Kasus dwelling time atau masa tunggu bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Timur ternyata hanya kasus suap atau korupsi pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) Rp 32 juta, berbeda yang digembar-gemborkan oleh Polri selama ini. Selama ini, Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menggemborkan kasus korupsi itu merupakan kasus dwelling time yang mencapai miliran rupiah.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman mengatakan, dalam berkas perkara yang diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kasus tersebut merupakan kasus gratifikasi, suap atau korupsi dengan barang bukti Rp 32 juta dalam pengurusan SPI. Sebelumnya, Komjen Budi Waseso saat menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menyatakan kasus itu merupakan kasus korupsi dwelling time yang mencapai miliran rupiah.
Adi menegaskan, kasus itu bukan kasus dwelling time karena faktanya dalam berkas perkara yang telah diteliti oleh jaksa peneliti tidak ditemukan keterkaitan dengan proses bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
“Jadi pidananya berkisar penyuapan atau gratifikasi. Kalau ditanya apa kaitannya dengan dwelling time, silakan dijawab sendiri,” ujar Adi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Minggu (27/9).
Adi mengatakan, dalam berkas perkara Polda Metro Jaya kasus suap itu diduga dilakukan oleh Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana. Hendra memberikan uang suap Rp 32 juta untuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif, Partogi Pangaribuan (PP) melalui Musafah untuk pengurusan SPI yang dibantu oleh Imam Ariatna.
Dalam kasus itu Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara untuk lima tersangka. Satu berkas perkara dari lima berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap. Adapun empat berkas perkara lainnya masih harus dilengkapi dengan syarat formil dan materiilnya.
Adapun berkas yang telah dinyatakan lengkap (P21) itu adalah berkas perkara atas nama tersangka Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana. Sedangkan empat berkas lainnya adalah berkas perkara tersangka Musafah, Imam Ariatna, Eryatie Kuwandi, dan Partogi Pangaribuan.
Sementara satu berkas perkara dengan tersangka Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), Tjindra Johan (TJ) belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (dbs)



Komentar
Posting Komentar