Raja Seti Diadili, Terkait Kasus Korupsi Anggaran ADD

Ambon, IGW -- Raja Negeri Seti, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Malteng, Rudolf Godlif Samuel Fredrik Evamutan alias Edy, Selasa (15/9), diadili di Pengadilan Tipikor Ambon dalam kasus korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2007, dan 2009 hingga 2013 yang merugikan negara Rp 184.289.094,02.

Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan itu, dipimpin majelis hakim yang diketuai Didi Ismiatun, didampingi hakim anggota Abadi dan Edy Sepjangkaria. Sementara terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH), Edison Sarimanela.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Victor Mailoa dalam dakwaannya menjelaskan Pemerintah Kabupaten Malteng melalui APBD pada mata anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperoleh dari dana perimbangan pemerintah pusat dan daerah pada pos bantuan Setda Kabupaten Malteng telah menyediakan bantuan ADD kepada Negeri Seti tahun 2007, kemudian 2009-2013, dengan rincian tahun 2007 sebesar Rp 197.285.087, tahun 2009 Rp 11.732.530,12, tahun 2010 Rp 41.176.731,36, tahun 2011 Rp 40.897.674,42, kemudian tahun 2012 Rp 15.622.093,02 serta tahun 2013 sebesar Rp 14.336.672,59.

Berdasarkan keputusan Bupati Malteng tentang Petunjuk Teknis Penggunaan ADD dijelaskan bahwa penggunaan ADD 30 persen digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah negeri dan 70 persen untuk belanja publik dan pemberdayaan masyarakat negeri. Namun, ternyata dalam pelaksanaan pengelolaan kegiatan ADD di Negeri Seti tidak dilakukan sesuai aturan atau prosedur pengelolaannya.

Terdakwa selaku Kepala Pemerintahan Negeri Seti telah melakukan serangkaian penyimpangan atau penyelewenangan terhadap aturan dan ketentuan pengelolaan ADD selama proses penyaluran ADD berlangsung.

Terdakwa juga dalam membuat laporan pertanggungjawaban telah memasukan bukti-bukti berupa kwitansi, daftar pembayaran dan nota-nota palsu.

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 184.289.094,02.

Terdakwa didakwa pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 jo pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP (dakwaan primer).

Dakwaan subsider diancam dan dipidana dengan pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa melalui PH tidak mengajukan keberatan atau eksepsi sehingga majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (dbs)

Komentar

Postingan Populer