Korupsi di Daerah Semakin Menggila, 42 Anggota DPRD Tilep APBD

Jakarta, IGW -- Data statistik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, 42 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sejak tahun 2010. Sebagian besar wakil rakyat di daerah tersebut terpaksa berurusan dengan KPK karena tersangkut korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"42 anggota DPRD yang menjadi tersangka diantaranya terkait suap, gratifikasi dan korupsi pengadaan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak kepada Media di Jakarta, Minggu (6/3/16).

Untuk melakukan pencegahan terhadap maraknya korupsi di daerah, selain aspek penindakan, KPK juga tengah fokus pada pencegahan dengan penerapan e-budgeting.

Seperti diketahui, belum lama ini KPK berhasil membongkar praktek dugaan korupsi APBD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan enam tersangka baru anggota DRPD Musi Banyuasin terkait suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.

Enam tersangka baru itu adalah Parlindungan Harahap dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang menjabat Ketua komisi II DPRD Muba, Ujang M Amin dari fraks Partai Amanat Nasional, Depi Irawan dari fraksi Partai Nasdem, Dear Fauzul Azim dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Iin Pebrianto dari fraksi dari fraksi Partai Demokrat.

Tambahan tersebut membuat panjang daftar tersangka menjadi 16 orang dalam kasus tersebut. Empat tersangka pertama Ketua Komisi III DPRD Muba dari fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, Kepala Bappeda Faisyar, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Anggota Komisi III DPRD Musi Banyuasin Adam Munandar dari fraksi Partai Gerindra.

Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan enam tersangka lagi. Mereka adalah Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A H, Wakil ketua DPRD Muba Islan Hanura, serta Wakil Ketua DPRD Muba Aidil Fitri.

Calo Anggaran

Menanggapi hal tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Fariz Fachryan mengatakan, korupsi yang dilakukan anggota DPRD memang sudah jamak dan bukan lagi menjadi hal yang baru. Kebanyakan para anggota DPRD tersebut terjerat korupsi bermula dari pembahasan anggaran.

"Biasanya mereka menjadi calo anggaran untuk mengurus proyek-proyek dengan Pemda ataupun dengan perusahaan kontraktor," kata Fariz Fachryan kepada Media, Minggu (6/3/16).

Menurut Fariz, banyaknya anggota DPRD yang akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum karena berani memainkan anggaran, padahal itu bukan bagian tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai wakil rakyat di daerah.

Permainan anggota DPRD untuk "menilep" uang negara juga diperparah dengan mekanisme pencegahan yang tidak berjalan. Padahal kasus korupsi yang sering menjerat anggota DPRD dengan pola yang sama.

"Bagi anggota DPRD yang terlibat harus diberikan hukuman maksimal. Para anggota DPRD juga bisa kena sanksi kode etik," ungkap Fariz.

Namun, ujar Fariz, mekanisme pelanggaran kode etik yang diterapkan kepada anggota DPRD juga harus dibarengin dengan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Oleh karena itu, jangan sampai mekanisme kode etik yang diterapkan kepada anggota DPRD menjadi dalih untuk memberhentikan kasus yang ditangani kepolisian atau kejaksaan. (**)

Komentar

Postingan Populer